JAKARTA - Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil yang menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis dan setan mendapatkan sorotan khalayak dan media.
Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (8/12/2022) lalu sebagai bentuk ketidakpuasan perihal Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk wilayah Kepulauan Meranti.
"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" ujar Yustinus dalam cuitan Twitternya melalui akun @prastow, dikutip di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dia mencatat bahwa total alokasi DBH Kab. Kepulauan Meranti adalah sebesar Rp207,67 miliar, naik 4,84% dari 2022 dengan DBH SDA Migas Rp115,08 miliar atau turun 3,53%. Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak, sehingga basisnya resmi.
Penurunan lifting ini berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kab. Kepulauan Meranti pada tahun 2023. Dengan adanya penurunan lifting ini, Yustinus berpendapat bahwa pemerintah Kab. Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di Kab. Kepulauan Meranti bisa ditingkatkan.
"Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kab. Kepulauan Meranti justru naik 3,67% menjadi Rp422,56 miliar. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kab. Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" ungkap Yustinus.
Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, dia mengatakan pemda wajib mengalokasikan 2% dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial (perlinsos). Akan tetapi, per tanggal 9 Desember 2022 Kab Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76%, jauh dari rata2 secara nasional yang mencapai 33,73%. Ini kemudian membuat Yustinus prihatin.
Selain alokasi dari TKD, Kab. Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja Pemerintah Pusat melalui K/L di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp137,99 miliar (2019), Rp154,59 miliar (2020), Rp118,03 miliar (2021), dan Rp120,41 miliar (2022). Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11%. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49% saja (per 9 Desember 2022).
Rendahnya penyerapan ini menunjukkan bahwa Kab. Kepulauan Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi, 25,68%.
"Jadi daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya," papar Yustinus.
"Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang!," pungkasnya.
(Taufik Fajar)