Semetara untuk DBH Gas Bumi sebesar 30,5% dibagi dengan rincian, 6% Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12% untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Secara lebih rinci, lanjut Mamit, alokasi DBH Migas diatur berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perinbangan
Menurutnya, apabila mengacu kepada peraturan, maka apa yang dilakukan Kementerian Keuangan sudah sesuai.
Dia pun meminta Adil untuk mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme pembagian DBH.
“Atau mungkin beliau belum terinformasikan secara detail oleh Kementerian Keuangan. Ada baiknya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran pihak-pihak terkait untuk lebih intens berkomunikasi dan lebih transparan lagi dalam DBH ini,” ujar Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/12/2022).