Bupati Meranti Ngamuk soal DBH Migas, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 20:27 WIB
Bupati Meranti Muhammad Adil. (Foto: Okezone)
Share :

Semetara untuk DBH Gas Bumi sebesar 30,5% dibagi dengan rincian, 6% Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12% untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Secara lebih rinci, lanjut Mamit, alokasi DBH Migas diatur berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perinbangan

Menurutnya, apabila mengacu kepada peraturan, maka apa yang dilakukan Kementerian Keuangan sudah sesuai.

Dia pun meminta Adil untuk mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme pembagian DBH.

“Atau mungkin beliau belum terinformasikan secara detail oleh Kementerian Keuangan. Ada baiknya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran pihak-pihak terkait untuk lebih intens berkomunikasi dan lebih transparan lagi dalam DBH ini,” ujar Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/12/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya