Bupati Meranti Ngamuk soal DBH Migas, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 20:27 WIB
Bupati Meranti Muhammad Adil. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dihuni oleh iblis dan setan.

Hal itu dilontarkannya lantaran merasa tidak terima dengan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) yang semakin mengecil.

Dia bahkan mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia.

 BACA JUGA:Heboh Dana Bagi Hasil, Ternyata Kepulauan Meranti Punya Banyak Harta Karun Selain Migas

Merespon hal itu, Direktur Energy Watch Mamit Setiawan menuturkan apabila mengacu kepada DBH Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pada UU 33/2004 tersebut, minyak bumi dibagi dengan imbangan 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk gas bumi dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.

Dia menuturkan, pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 dijelaskan DBH Minyak Bumi sebesar 15,5% dibagi dengan rincian, 3% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6% Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya