Dia juga menilai pemerintah perlu merevisi UU 33/2004 agar sesuai dengan kondisi saat ini dimana daerah penghasil menginginkan dana bagi hasil yang jauh lebih besar. Revisi UU Migas No 22/2001 menurutnya, mampu menjadi pintu masuk awal terkait dengan DBH sektor migas ini.
"Saya kira apa yang dirasakan bupati meranti hampir sama dengan daerah penghasil migas yang lainnya. Jadi perlu duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," imbuhnya.
Terkait usulan windfall tax bagi daerah penghasil, Mamit mengaku sangat menyetujui hal itu.
"Bisa sekali, cuma ya dibuat dulu aturannya. Apa bisa hanya melalui PMK atau harus di atasnya lagi," tukasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)