PNBP Imigrasi Capai Rp4,1 Triliun hingga Desember 2022

Ikhsan Permana, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 20:39 WIB
Rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

"Imigrasi kembali bangkit atau rebound yang sangat tinggi. Kemenkumham mencoba agar kondisi ini bisa stabil di masa mendatang," katanya.

Menurutnya, capaian PNBP tersebut tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi.

Tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.

"Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Penerapan second home visa merupakan program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa itu, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun," tutur Yasonna.

Sementara di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online.

Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.

Terakhir, Kemenkumham meluncurkan e-VOA sehingga WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website yang telah disediakan.

Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

"Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk ke Indonesia," lanjutnya.

Yasona juga menyampaikan, di samping capaian PNBP, Kemenkumham juga menargetkan realisasi anggaran Ditjen Imigrasi minimal 95% di penghujung tahun.

Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sejumlah capaian.

Imigrasi mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui integrasi Sistem Manajemen Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Udara dan Pos Lintas Batas Negara.

Selain itu, anggaran negara turut direalisasikan dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi.

Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah instansi mewujudkan Single Submission (SSm) Pengangkut yaitu pelaporan satu pintu kedatangan kapal di Pelabuhan atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya