JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBB TA 2023).
Perpres ini akan digunakan sebagai itu acuan pengelolaan uang negara di tahun depan.
Perpres ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 30 November 2022 lalu.
Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
BACA JUGA:Jokowi Tiba di Brussels, Tempuh 15 Jam Perjalanan dan Disambut Suhu Dingin
Dalam Perpres tersebut, disebut bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara