Sah! Jokowi Terbitkan Pepres 130/2022 soal APBN 2023, Ini Isi Lengkapnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 12:51 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)
Share :

Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik.

"Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun," dikutip dari Perpres tersebut pada Rabu (14/12/2022).

Jokowi juga menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan.

Misalnya, Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum.

Tercatat pula perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya