Tok! Sri Mulyani Kenakan Tarif Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023, Target Rp4,06 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 12:56 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan ini akan dijadikan acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan.

Di dalam target penerimaan yang ditetapkan, terdapat rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Jokowi menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.

 BACA JUGA:Sah! Jokowi Terbitkan Pepres 130/2022 soal APBN 2023, Ini Isi Lengkapnya

"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya