UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.
Sementara terkait koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan, pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh juga OJK.
Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
(Feby Novalius)