Cerita Perjuangan Kakek Sapar, Berjuang Puluhan Tahun demi Hak di Lahan Negara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 11:01 WIB
Perjuangan Kakek Sapar berjuang demi hak lahan di negara. (Foto: MPI)
Share :

Lambat laun, kelompok penggarap kemudian mengklaim kepemilikan lahan yang membuat PTPN IV menempuh jalur hukum.

Perusahaan menggugat klaim Kelompok Tani Pendawa Lima ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV. Penggarap dihukum untuk mengosongkan lahan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan di lokasi.

Sapar dan rekan-rekannya kemudian mengajukan banding. Namun pengadilan tetap memenangkan PTPN IV dengan amar putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN.

Penggarap mencoba memohon kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak berdasar putusan Nomor 24K/PDT/2000.

Tekad Sapar untuk tetap menguasai lahan garapan tersebut akhirnya terhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 251PK/PDT/2009.

Pada 2019, Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan pengukuran dan identifikasi areal.

Hasil konstatering menemukan 96,47 hektare lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi oleh PTPN IV.

Setelah bertahun-tahun usai berkekuatan hukum tetap, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan tak kunjung dieksekusi dari tangan penggarap.

Titik cerah akhirnya muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan eksekusi untuk yang ketiga kalinya pada 29 September 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya