Menkes Revisi Gaji Dokter Internship, Terkecil Rp3,2 Juta dan Terbesar Rp6,4 Juta

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 12:37 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk 2023. Di mana hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menyampaikan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang dibagikan Kamis (15/12/2022).

Dia juga menjelaskan kalau pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan, lanjut menkes Budi.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:

- Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575

- Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574

- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034

- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800

- Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp 3.241.200

- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya