7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 04:40 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

2. Tujuan Rapat RDPU

Komisi XI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respon keras diantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.

Komisi XI membahas tentang RUU PPSK untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jati diri koperasi.

3. Fakta Lapangan dan Kegiatan

Dalam RDPU, Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan anggota koperasi di tempatnya. Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi di hadapan komisi XI DPR RI.

"Koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota, itu jatidiri koperasi. Nah kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK. "OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," kata dia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Kemudian, Ketua Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyampaikan, yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi.

4. Aspirasi Mengenai Koperasi

Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri Giliran Abdul Majid menyampaikan, lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir. Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan miliar. Ia meminta agar pemerintah tidak merusak budaya koperasi di Indonesia.

5. UU P2SK Tidak Akan Ganggu Independensi Otoritas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya