7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 04:40 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Tujuan adanya reformasi RUU P2SK ini ialah untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan serta menjadi pondasi perekonomian Indonesia.

“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Berkaitan dengan hal ini, Okezone pun telah merangkum beberapa fakta UU PPSK dan tugas baru OJK serta PLS, di Jakarta, Minggu (18/12/2022), sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Rapat RDPU

Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah. Perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari masing-masing perwakilan daerah seperti Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur Hadir dalam rapat RDPU 19 (sembilan belas). Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan Kemenkop UKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya