Tugas Baru OJK dan LPS Setelah UU PPSK Terbit

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 05:09 WIB
Tugas Baru OJK dan LPS dengan Terbitnya UU PPSK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.

“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.

Baca selengkapnya: 7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya