JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.
Di mana reformasi ini bertujuan untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan Indonesia.
“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah. Dari perwakilan pemerintah hadir Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan Kemenkop UKM.
Baca Juga: 7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS
Tujuan Rapat RDPU yaitu untuk penyusunan rumusan ulang penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respon keras diantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.
Dalam RDPU, Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan anggota koperasi di tempatnya. Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi di hadapan komisi XI DPR RI.
"Koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota, itu jatidiri koperasi. Nah kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK. "OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," kata dia, dikutip Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Ekonomi RI Membaik, Surat Berharga Negara Bakal Naik
Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian, pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.
“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.
Baca selengkapnya: 7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS
(Feby Novalius)