Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan proses penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) pada Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Golkar tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim bersama tiga orang lainnya. Adapun, ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS.
Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng.
Sahat dan ketiga tersangka lainnya tersebut bakal merayakan tahun baru 2023 di penjara. Sebab, KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan hingga 3 Januari 2023.