JAKARTA - Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat telah mencapai target tahun 2022 per 14 Desember 2022. Penerimaan PNBP sebesar Rp551,1 triliun atau 114,4% dari APBN Perpres 98 tahun 2022.
"Pertumbuhan PNBP adalah sebesar 33,2% secara year-on-year (yoy) atau meningkat sebesar Rp137,4 triliun dari tahun sebelumnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
PNBP sumber daya alam (SDA) migas mencapai Rp136,4 triliun. Angka ini tumbuh 56,6% yoy dan telah mencapai 98% dari target APBN Perpres 98 utamanya disebabkan kenaikan ICP.
"Sementara itu, PNBP SDA nonmigas tercatat sebesar Rp109,6 triliun, tumbuh 121,8% yoy dan telah mencapai 125,4% dari target APBN utamanya karena kenaikan harga minerba," ucap Sri.
Kemudian pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) tumbuh 33,1% atau 109,5% dari target APBN. Ini karena adanya kenaikan setoran dividen BUMN, seperti dividen BUMN Perbankan (Himbara) dengan kenaikan 80,9% meskipun dividen BUMN non perbankan menurun 5%.
"Pendapatan PNBP lainnya tumbuh 37,3% atau 167,2% dari target APBN karena adanya kenaikan pendapatan penjualan hasil tambang sebesar 132,7%, pendapatan minyak mentah sebesar 539,8%, dan layanan pada Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 3,7%," ungkap Sri.
Hanya saja, pendapatan badan layanan umum (BLU) menurun hingga 30,1% atau 72,7% dari target APBN karena disebabkan dari berkurangnya pendapatan.
"Ini karena berkurangnya pendapatan dari pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yakni pengenaan tarif USD0 dan dampak pelarangan ekspor.
(Taufik Fajar)