JAKARTA - Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat HP. Jika Anda memiliki kendaraan Anda wajib membayar pajak setiap tahunnya di kantor Samsat terdekat.
Namun kini membayar pajak tidak perlu lagi Anda untuk pergi ke Samsat karena kini bisa lakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Lalu bagaimana caranya bayar pajak online di aplikasi Signal?
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (21/12/2022), berikut cara bayar pajak mobil secara online:
Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi Signal
1. Anda harus mengunduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store jika belum memilikinya.
2. Setelah aplikasi berhasil terunduh, Anda lakukan registrasi akun SIGNAL dengan memasukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor HP, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
3. Dan Anda juga akan diminta memasukkan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang dikirimkan lewat sms.
4. Untuk melakukan verifikasi, klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah terdaftar.
5. Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL.
6. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.
7. Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
8. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.