Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP

Khairunnisa, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 18:19 WIB
Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat HP. Jika Anda memiliki kendaraan Anda wajib membayar pajak setiap tahunnya di kantor Samsat terdekat.

Namun kini membayar pajak tidak perlu lagi Anda untuk pergi ke Samsat karena kini bisa lakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Lalu bagaimana caranya bayar pajak online di aplikasi Signal?

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (21/12/2022), berikut cara bayar pajak mobil secara online:

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi Signal

1. Anda harus mengunduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store jika belum memilikinya.

2. Setelah aplikasi berhasil terunduh, Anda lakukan registrasi akun SIGNAL dengan memasukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor HP, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

3. Dan Anda juga akan diminta memasukkan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang dikirimkan lewat sms.

4. Untuk melakukan verifikasi, klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah terdaftar.

5. Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL.

6. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

7. Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

8. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

9. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol "Lanjut".

10. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

11. Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

12. Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dann login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor

13. Kemudian, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi

14. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi

15. SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan

16. Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

17. Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor

18. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL

19. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya