JAKARTA – Bank Indonesia membatasi suku bunga kartu kredit maksimal 1,75% per bulan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah pembaharuan terkait kebijakan kartu kredit untuk 2023.
Yang pertama, BI akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan, yang pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
"Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ujar Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Selain itu BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00. Hal ini dari tanggal semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
"Selanjutnya, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ungkap Perry.
Terakhir, BI melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)