JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyampaikan bahwa Laporan Belanja Perpajakan tahun 2021 yang telah resmi diterbitkan menjadi dokumen penting.
Hal itu karena untuk menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, termasuk insentif yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Laporan Belanja Perpajakan 2021 juga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022, khususnya kebijakan yang terkait dengan penanganan pandemi," ujar Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai Target, PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan fasilitas akibat semakin pulihnya perekonomian dan penambahan insentif dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 yang baru berlaku pada tahun 2021, Belanja Perpajakan tahun 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari PDB.
Nilai tersebut meningkat 23,8% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56% dari PDB.
"Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar untuk tahun 2021 adalah PPN dan PPnBM, yang mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan," ucap Febrio.
Jumlah ini meningkat 24,2% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020, seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan Bea Masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin.