Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 16:11 WIB
Bank Muamalat fasilitasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Bank Muamalat)
Share :

Cara Pembayaran Iuran

Bagi nasabah korporasi Bank Muamalat pengguna MADINA, cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

- Pertama, peserta login lalu pilih menu Pembayaran dan BPJS Ketenagakerjaan.

- Kedua, pilih tipe kepesertaan dan masukkan kode billing dengan nomor virtual account beserta nominal atau nomor Electronic Payment System (EPS) sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Ketiga, konfirmasi pembayaran dan setujui transaksi.

Adapun bagi pengguna Muamalat DIN tahapan pembayarannya adalah sebagai berikut:

- Pertama, peserta melakukan login lalu pilih menu Bayar & Isi Ulang.

- Kedua, pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

- Ketiga, pilih tipe kepesertaan dan masukkan NIK untuk kepesertaan Bukan Penerima Upah atau kode billing untuk kepesertaan Pekerja Migran Indonesia.

- Keempat, konfirmasi pembayaran dengan TIN Muamalat DIN.

“Dengan peningkatan layanan ini kami berharap akan semakin memudahkan nasabah Bank Muamalat baik korporasi maupun individu, termasuk pekerja migran khususnya di Malaysia untuk memenuhi kewajibannya. Sekaligus juga dapat membantu meningkatkan penerimaan iuran atau penghimpunan dana bagi BPJS Ketenagakerjaan dari peserta existing maupun peserta baru,” imbuh Irvan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya