Dilarang Jual Ketengan, Begini Reaksi Produsen Rokok

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 17:16 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Tahun depan pemerintah bakal melarang penjualan rokok eceran di warung klontong.

Wacana kebijakan tersebut pun akhirnya membuat banyak penolakan dari sisi masyarakat, pedagang, hingga produsen rokok.

Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.

 BACA JUGA:Tak Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Juga Larang Penjualan Rokok Ketengan

Menurutnya, melalui Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Peraturan tersebut yang menurut produsen rokok perlu ditegakan lebih tegas, bukan justru membuat aturan baru yang belum jelas pengawasannya.

"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujar Deka melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Deka melihat saat ini penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Sehingga dengan adanya larangan menjual rokok eceran sama saja meminta masyarakat untuk mengeluarkan uang lebih untuk membeli rokok.

Di samping itu merokok bukanlah sebuah aktivitas mutlak dilakukan oleh masyarakat.

Artinya tidak bisa dipukul rata bahwa semuanya adalah pencandu rokok dan harus membeli satu bungkus.

Sebab ada juga yang sengaja membatasi merekok dengan membeli secara eceran.

"Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!" pungkasnya.

Deka menambahkan kalau aturan ini mencampuri privacy para pedagang kecil.

Bahkan dinilai bisa saja menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya