JAKARTA - Kebiasaan merokok sudah ada sejak zaman dahulu dan terus berlanjut sampai sekarang.
Bahkan, saat ini jumlah perokok di seluruh dunia makin bertambah.
Rokok dianggap sebagai salah satu biang berbagai masalah kesehatan.
Oleh sebab itu, tidak heran jika sebagian masyarakat dunia sangat mendukung kampanye anti rokok.
 BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Banyak Anak-Anak yang Beli
Adapun, kabarnya pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan tahun depan.
Di mana peraturan larangan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Aturan itu tertulis dalam Kepres bagian 6 mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Di Indonesia, penjual rokok batangan bisa ditemukan di warung kecil ataupun pedagang asongan. Harganya sesuai dengan merek rokok yang dibeli.
Dampak negatif banyak ditemukan dari penjualan rokok batangan ini terutama pada anak yang di bawah umur. Hal tersebut karena besarnya kandungan kimia berbahaya yang ada dalam rokok.
Berikut deretan negara yang melarang penjualan rokok ketengan, dirangkum oleh Okezone, Rabu (28/12/2022), sebagai berikut:
1. Bhutan
Dilansir dari Global News, Bhutan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau dan melarang merokok di semua tempat umum sejak tahun 2004.
Negara ini menerapkan salah satu undang-undang anti-tembakau terketat di dunia pada tahun 2010, dengan melarang penjualan atau penyelundupan tembakau ke Bhutan. Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menjalani hukuman penjara tiga hingga lima tahun tanpa kemungkinan diberikan jaminan.
Follow Berita Okezone di Google News