Share

Tak Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Juga Larang Penjualan Rokok Ketengan

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Rabu 28 Desember 2022 14:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 320 2735759 tak-cuma-indonesia-5-negara-ini-juga-larang-penjualan-rokok-ketengan-HKdd1gBf1t.JPG Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Kebiasaan merokok sudah ada sejak zaman dahulu dan terus berlanjut sampai sekarang.

Bahkan, saat ini jumlah perokok di seluruh dunia makin bertambah.

Rokok dianggap sebagai salah satu biang berbagai masalah kesehatan.

Oleh sebab itu, tidak heran jika sebagian masyarakat dunia sangat mendukung kampanye anti rokok.

 BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Banyak Anak-Anak yang Beli

Adapun, kabarnya pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan tahun depan.

Di mana peraturan larangan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Aturan itu tertulis dalam Kepres bagian 6 mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Di Indonesia, penjual rokok batangan bisa ditemukan di warung kecil ataupun pedagang asongan. Harganya sesuai dengan merek rokok yang dibeli.

Dampak negatif banyak ditemukan dari penjualan rokok batangan ini terutama pada anak yang di bawah umur. Hal tersebut karena besarnya kandungan kimia berbahaya yang ada dalam rokok.

Berikut deretan negara yang melarang penjualan rokok ketengan, dirangkum oleh Okezone, Rabu (28/12/2022), sebagai berikut:

1. Bhutan

Dilansir dari Global News, Bhutan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau dan melarang merokok di semua tempat umum sejak tahun 2004.

Negara ini menerapkan salah satu undang-undang anti-tembakau terketat di dunia pada tahun 2010, dengan melarang penjualan atau penyelundupan tembakau ke Bhutan. Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menjalani hukuman penjara tiga hingga lima tahun tanpa kemungkinan diberikan jaminan.

Follow Berita Okezone di Google News

2. California

Sejak tahun 1993, California memiliki aturan yang ketat terhadap perokok. Negara bagian Amerika Serikat ini menetapkan jarak merokok hingga 1,5 meter di luar gedung. Lalu larangan tersebut bertambah menjadi 6 meter, bahkan di beberapa tempat seperti bar, restoran, ruang kerja, hingga pantai.

3. Uruguay

Uruguay menjadi negara Amerika Latin pertama yang melarang merokok di tempat umum, termasuk restoran, bar, dan tempat kerja pada Maret 2004.

Lalu pada 2008, sebuah kampanye dimulai untuk mempromosikan tidak merokok di rumah dan di mobil di hadapan anak-anak.

4. Singapura

Negara tetangga Indonesia, Singapura, dikenal dengan ketatnya aturan kebersihan dan merokok. Harga rokok di negara ini terbilang cukup tinggi dan pemerintah Singapura akan memberikan sanksi pada siapa saja yang berani menyelundupkan rokok.

5. Irlandia

Yang terakhir adalah negara Irlandia. Irlandia juga mengharamkan rokok. Irlandia adalah salah satu negara di dunia yang sangat keras dalam melarang penggunaan rokok.

Irlandia juga memiliki aturan denda bagi siapa saja yang merokok di tempat umum hingga 300 euro atau sekitar 48 juta. Aturan tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2004 dan masih berlanjut.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini