JAKARTA - Tahun depan pemerintah bakal melarang penjualan rokok eceran di warung klontong.
Wacana kebijakan tersebut pun akhirnya membuat banyak penolakan dari sisi masyarakat, pedagang, hingga produsen rokok.
Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
BACA JUGA:Tak Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Juga Larang Penjualan Rokok Ketengan
Menurutnya, melalui Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
Peraturan tersebut yang menurut produsen rokok perlu ditegakan lebih tegas, bukan justru membuat aturan baru yang belum jelas pengawasannya.
"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujar Deka melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).