JAKARTA - Imbas proyek Jalan Tol Bawen-Yogyakarta di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung, warga di sana langsung mendapatkan uang ganti rugi.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Agus Dhanang Purnomo.
"Dari total lima bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan tujuh bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," katanya di Temanggung seperti dilansir Antara, Selasa (27/12/2022).
Total ada 175 bidang tanah di Kabupaten Temanggung yang terkena proyek jalan tol. Di mana sebagian besarnya tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa Pingit 67 bidang.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Dapat Jaminan Pendanaan Rp9,89 Triliun
Adapun, Agus menuturkan bahwa wilayah Kabupaten Temanggung baru pertama kali dilakukan pembayaran uang ganti rugi dan nanti dilakukan kontinue untuk kegiatan selanjutnya karena memang pembayaran ganti rugi ini bertahap.
"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu. Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," katanya.