Ini Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 14:06 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada beberapa alasan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggilnya untuk mengumumkan Peraturan Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pertama, ada kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi," ucap Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kini, sebut dia, sudah ada lebih dari 30 negara berkembang yang sudah menjadi pasien IMF. Tak hanya itu, yang mengantre menjadi pasien pun juga berjumlah 30 negara.

"Ini bukti nyata kondisi krisis saat ini sangat riil untuk emerging development countries," ucap Airlangga.

Tak hanya itu saja, pemerintah Indonesia masih harus menghadapi dampak konflik perang Rusia-Ukraina yang tidak kunjung selesai. Pasalnya, konflik berkelanjutan ini berdampak pada krisis pangan, energi, keuangan, dan bahkan iklim.

Dia menyebut, putusan MK terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

“Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya