JAKARTA - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor Tahun 2022 telah diterbitkan. Dalam Perppu yang dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) saat ini diatur salah satunya terkait libur pekerja atau buruh.
Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan, salah satunya adalah tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.
Baca Juga: Menko PMK: Kondisi Ketenagakerjaan RI Tidak Mengkhawatirkan
Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan bahwa istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut merubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh tapi Ancaman PHK Massal Kian Menghantui
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).
Adapun waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.