Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 13:22 WIB
Aturan Libur Tenaga Kerja di Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

Terkait dengan istirahat, pada Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu Minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian isi pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya