JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa informasi terkait gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah.
Dia menyebut judul-judul pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) itu yang justru membuat netizen emosi.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Dia pun merincikan soal hitung-hitungan pengenaan pajak pekerja.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
BACA JUGA:Sri Mulyani Masih Bereskan Pekerjaan Sebelum 2022 Berakhir
Terdapat pula banyak netizen berkomentar bahwa harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ungkap Sri.