Ini Skema Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Ciptaker

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 21:01 WIB
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)
Share :

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 9 bulan upah.

Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.

Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya," bunyi Pasal 157 Perpu 2/2022.

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya