Perppu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Global hingga Resesi Ekonomi

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 20:10 WIB
Alasan Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.

"Karena bersifat subyektif, maka  kekhawatiran  akan  adanya potensi yang dapat menyentuh dasar–dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu,  menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari," imbuhnya.

Dia menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR.

"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya