Buka Suara soal Pajak Natura, Sri Mulyani Bilang Gini

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 13:10 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai.

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya