“Konsekuensinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi dan intinya melarang sumbangan kepada parpol dan mereka yang masuk dibiayai oleh APBN. Ini sudah terjadi dan berhasil di Jerman,” katanya.
Sementara soal economic reform, beber Didin, dapat dilakukan dengan menekan ongkos ekonomi. Salah satunya dengan menentukan e-procurement yang makin masif di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, sambungnya, pemerintah juga harus memperkuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyadapan untuk operasi tangkap tangan.
“Termasuk memperkuat proses peradilannya untuk memberantas pelbagai bentuk mafia kartelisasi (oligopoli-oligopsoni terorganisasi), pemburu rente dan korupsi ekonomi,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)