Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Formula Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 15:46 WIB
Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)
Share :

Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait penghitungan upah minimum.

Putri menjelaskan perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bila hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru itu bermaksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi kondisi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.

Hal baru lain yang berbeda dengan UU Cipta Kerja adalah pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.

"Jadi, tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia," demikian Indah Anggoro Putri.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya