JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat perubahan ketentuan terkait upah minimum, termasuk formula penghitungannya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Di Perppu ini, juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Nanti secara detail akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36," kata Putri, Jumat (6/1/2023).
Sebelumnya, penghitungan upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menurut Putri akan direvisi untuk merespons terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan di akhir 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.