JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur alih daya atau outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu.
"Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Yang mana jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dikutip Antara, Jumat (6/1/2023).
Dia juga menyebut sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
BACA JUGA:Kemnaker: Indonesia Tak Mengenal Istilah No Work No Pay
Sehingga perubahan itu berdampak kepada Kemnaker yang akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.