Alasan perubahan di Perppu Cipta Kerja, katanya, adalah untuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap.
"Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK, pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi," katanya.
Adapun demikian, aturan ini akan memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan posisi pekerja tetap.
Dia menegaskan bahwa pembatasan pelaksanaan itu tidak mengurangi upaya perusahaan untuk dapat mengembangkan usaha. Perubahan itu juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
"Pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga kelangsungan usaha," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)