Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2023 13:01 WIB
Wajib lapor SPT Pajak (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika terlewat, wajib pajak bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta.

Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya untuk melaporkan penghitungan dan jumlah pembayaran pajak berdasarkan harta wajib pajak.

Kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya