Daftar Natura yang Akan Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 12:29 WIB
Daftar Natura yang Dikecualikan dalam Objek Pajak Penghasilan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Juga fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mess, asrama, pondokan, dan fasilitas kendaraan bersama yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

"Nah nanti kita atur nih, tujuan kita paling tidak, yang pertama mendorong kesejahteraan, kedua ya ingin yang adil, dan yang ketiga, yang pantas. Jadi forum kepantasan, forum keadilan itu penting untuk pemberian-pemberian natura ini, mana yang boleh dibiayakan tapi bukan penghasilan bagi penerima/karyawan/pegawai institusi yang menerimanya," pungkas Suryo.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya