Jakarta Bisa Contoh Kesuksesan Jalan Berbayar di Swedia hingga London

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 12:34 WIB
Jalan Berbayar di Jakarta (Foto: Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa adanya penerapan jalan berbayar banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara seperti Stockholm Swedia, London Inggris serta Singapura dan terbukti berhasil mengatasi memecahkan kemacetan.

"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara Ganjil Genap atau juga 3 in 1," katanya, Rabu (11/1/2023).

Dia menekankan penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik.

Sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik.

Dia mengatakan agar lebih efektif mengendalikan atau menekan tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang bikin macet Jakarta maka perlu disertai sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi baik serta manajemen parkir baru di Jakarta.

"Pemprov Jakarta dalam hal ini dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta, Heru Budi Hartono membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman," katanya.

Sebelumnya,, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya