JAKARTA - DKI Jakarta terus mencari cara mengatasi kemacetan Ibu Kota. Mulai dari Three in One (3 in 1), ganjil genap sampai rencana penerapan jalan raya berbayar diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Dulu Jakarta menerapkan Kawasan Pembatasan Penumpang dengan Three in One. Di mana hanya mobil pribadi berpenumpang 3 atau lebih yang diperbolehkan melintas.
Namun sistem 3 in 1 dalam pengaturan lalu lintas di Jakarta resmi dihapus pada Senin 16 Mei 2016. Itu merujuk pada pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rabu lalu.
Baca Juga: Polda Metro Dukung Wacana 25 Jalan Berbayar di Jakarta
Saat itu dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan draft peraturan gubernur (Pergub) penghapusan 3 in 1, dan akan berlaku mulai hari ini.
"Sudah, gampang itu. Langsung tanggal 16 (Mei), sudah itu kok. Sistem 3 in 1 pasti kita akan hapus," ujarnya.
Kebijakan tersebut pun akhirnya diganti sistem ganjil genap di Jakarta. Selasa 28 Juni 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan sosialiasi terhadap sistem Ganjil Genap pada kendaraan pribadi roda empat. Sosialisasi itu dilakukan pada kawasan yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1 di beberapa kawasan Ibu kota.
Baca Juga: Catat! 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Berbayar, Ini Daftar Lengkapnya
Pemprov DKI mengklaim bahwa penerapan sistem Ganjil Genap adalah bentuk transisi sebelum diterapkannya sistem electronic road pricing (ERP). Pasalnya, konsep jalan berbayar tersebut belum siap digunakan.
Untuk mengatasi masalah kemacetan, Jakarta pun akan menerapkan jalan berbayar. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.