JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait besaran tarif berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Namun, sejauh ini peraturan tersebut masih dibahas oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersama pemerintah pusat.
"Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru.
Adapun, Heru melanjutkan pembahasan tarif rencana penerapan ERP itu masuk ke dalam tahap lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung tahun ini.
Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta Disebut Efektif Atasi Kemacetan, Yakin Bisa?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Baca Juga: DKI Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar
Heru menjelaskan saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.
“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” katanya.
(Feby Novalius)