Namun demikian, defisit APBN harus dikelola secara hati-hati agar tetap terkendali. Kinerja APBN 2022 yang positif dengan defisit di bawah 3% akan lebih cepat mencapai upaya konsolidasi fiskal.
Meskipun menurut Undang-Undang 2 Tahun 2020 APBN diperbolehkan defisit di atas 3% sampai dengan tahun anggaran 2022, Indonesia bisa menutup tahun anggaran 2022 dengan defisit kas negara yang sudah di bawah 3%.
"Sekarang dalam proses akan diaudit dan semoga nanti kami yakini defisit 2022 adalah 2,38% dari PDB," tutur Suahasil.
(Feby Novalius)