Siapa Saja yang Layak Terima Kartu Prakerja 2023? Simak Penjelasannya

Clara Amelia, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 08:39 WIB
Kartu Prakerja 2023. (Foto: Okezone.com)
Share :

Keempat, bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Terakhir, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Selain itu pada Program Kartu Prakerja 2023, penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta.

Hal ini karena tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja. Ke depannya, Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah assesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat melalui skema kemitraan yang merupakan wujud Public Private Partnership (PPP) dalam bidang pengembangan SDM Indonesia,” tegas Menko Airlangga.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya