Sehingga, verifikasi dilakukan dari bawah, mulai dari tingkat RT dan RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga ditetapkan Kepala Daerah, baru dikirimkan ke Kementerian Sosial.
Menurutnya, dalam situasi tersebut tidak mungkin perbaikan data hanya dilakukan enam bulan sekali.
“Sehingga, kita ubah data itu, perbaikannya setiap bulan. Jadi, setiap bulan saat ini saya membuat SK (surat keputusan) tentang perbaikan data,” kata dia.
SK tersebut, kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan sosial kepada penerima manfaat yang telah terdata di DTKS.
“Jadi, kami sekarang mempunyai 148 juta sekian itu yang padan Dukcapil. Kemudian 100% dana bansos ini sekarang sudah padan dengan Dukcapil,” kata Mensos.
Mensos Risma mengatakan berkat partisipasi yang sudah dilakukan oleh pemda, sebanyak 33 juta lebih data penerima manfaat itu sudah diperbaiki. Data tersebut meliputi kelahiran, kepindahan hingga kematian.
(Zuhirna Wulan Dilla)