Pendaftaran program subsidi tepat, terang Nikho, masih terus dibuka, bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya, sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung.
“Pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di SPBU Pertamina,” ujar Nikho.
Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi tersebut, sambung Nikho, telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4
“Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Sedangkan untuk BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari,” pungkas Nikho.
(Zuhirna Wulan Dilla)