Daftar Gaji Kepala Desa 2023 Beserta Tunjangannya, Pantas Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 25 Januari 2023 12:13 WIB
Gaji Kepala Desa 2023 Beserta Tunjangannya (Foto: Parlementaria)
Share :

JAKARTA - Gaji dan tunjangan kepala desa (kades) menarik untuk diketahui. Apalagi, ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aksi demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023.

Lalu berapa gaji dan tunjangan kepala desa saat ini?

Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Kental Muatan Politis 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya