Selain kepada PT SMF, pada tahun 2022 dana APBN untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat dalam bentuk PMN juga dialokasikan kepada Perum Perumnas sebesar Rp1,57 triliun, Bank Tanah, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk sebesar Rp2,48 triliun.
DJKN memberikan apresiasi atas pencapaian program yang dilakukan oleh para stakeholder sektor perumahan. Keberhasilan ini merupakan sinyal positif bagi pemecahan isu isu di sektor perumahan dan keberadaan ekosistem pembiayaan perumahan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi bagi masyarakat.
"Ekosistem pembiayaan perumahan yang dimotori oleh Kementerian PUPR, diharapkan dapat menjalankan kegiatannya secara teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil," pungkas Rionald.
(Feby Novalius)