Punya Uang Kertas dan Koin seperti Ini? Segera Tukarkan

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 07:06 WIB
Uang Koin (Foto: Okezone)
Share :

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.​​

Baca Selengkapnya: Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya